HUKUM PRBURUHAN ( A )

PENGERTIAN dan RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

SEJARAH HUKUM PERBURUHAN

Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

  • PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
  1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
  2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
  3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
  4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

  • LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
  1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
    Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
    Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
    a. Buruh.
    b. Pengusaha.
    c. Pengusaha (Pemerintah)

  2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
    Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.

  3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
    Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

  4. Lingkup Waktu Menurut Hal
    IkhwalLingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

  • PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik permasalahan yaitu :
1.    Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan.
2.    Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan.
3.    Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Ditinjau dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, dalam hal ini :
a.    Kaedah Otonom,
b.    Kaedah Heteronon.

      Kaedah Otonom adalah ketentuan – ketentuan di bidang perburuhan yang di buat di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Pihak ketiga yang paling dominan di sini adalah Pemerintah. Oleh karena itu bentuk kaedah heteronom adalah semua peraturan perundang – undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan  nilai ketentuan dalam kaedah heteronom itu sendiri. Nilai lebih tinggi atau tidak tergantung pada apakah ketentuan tersebut lebih menguntungkan kepada buruh atu tidak.

      Lebih lanjut, permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini :
1.    Masyarakat Hukum
2.    Hak dan Kewajiban Hukum
3.    Hubungan Hukum
4.    Peristiwa Hukum
5.    Obyek Hukum

Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :
1.    Buruh
2.    Organisasi Perburuhan
3.    Pengusaha
4.    Pemerintah



  • LETAK DAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN

Apabila kita berbicara letak dan sumber hukum perburuhan maka kita harus mengetahui bahwa hukum perburuhan ini merupakan cabang dari tata Hukum Indonesia. Apa saja dasar-dasar tata Hukum Indonesia? Diantaranya adalah Hukum perdata dan Hukum Negara.

Jika dipandang dari letak hukum perburuhan, maka kita akan membicarakan dasar-dasar tata Hukum Indonesia tersebut. Berdasarkan pernyataan ini, jika ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, lembaga – lembaga negara yang erat kaitannya dengan masalah – masalah perburuhan adalah Departemen Tenaga Kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif, DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif, serta Mahkamah Agung berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif.

Namun jika ditinjau dari sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Hukum material dari hukum perburuhan tersebut tak lain yaitu pancasila. Sedangkan hukum formilnya adalah Undang-undang, peraturan adat istiadat, dan peraturan KEPPRES (Keputusan Presiden), putusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan baik daerah maupun pusat, dan perjanjian hubungan kerja karyawan dan perusahaan.

Dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya hukum perburuhan maupun hukum Negara di Indonesia diangkat dari peraturan adat, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi suatu norma-norma. Peraturan adat adalah sumber hukum tertua, sumber dimana dapat digali sebagian dari perundang-undangan. Peraturan adat bisa menjadi hukum bila memiliki syarat-syarat yaitu, syarat materil, syarat intelektual dimana pertauran tersebut diyakini sebagai kewajiban hukum, serta adanya akibat atas melanggar hukum yang ditetapkan.


 
  • Pengerahan & Perdayagunaan Tenaga Kerja

Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di Indonesia akan terus berkelanjutan di dalam setia pemerintahan-pemerintahan yang akan datang. Untuk itu sistem informasi ketenagakerjaan yang mencakup penyediaan lapangan kerja dan permintaan tenaga kerja akan terus banyak permintahan dari pencari kerja dan perusahaan. Maka mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan. Di dalam hal ini akan kita jabarkan informasi aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :
  

  1. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik
Angkatan kerja usia muda terdidik diarahkan dan didorong tumbuh dan berkembang sebagai kader-kader wiraswasta. Sebagian besar dari mereka diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain. Mereka juga diharapkan dapat bertindak sebagai penggerak pembangunan, serta sukarelawan yang berkemauan dan berkemampuan mendorong kegai­rahan, kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Untuk angkatan kerja usia muda akan dilaksanakan pembinaan angkatan kerja muda terdidik, termasuk wanita, melalui Proyek Bimbingan Kerja Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik. Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. Pelaksanaan Proyek Bimbingan Kerja TKS Terdidik ditujukan untuk mengatasi masalah melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal. Melalui proyek Bimbingan Kerja TKS terdidik mereka diharapkan dapat dikembangkan seperti yang disebutkan di atas melalui upaya-upaya pengembangan disiplin, pengembangan keterampilan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan pengembangan semangat kerja keras serta kepeloporan.

     2.  Penyaluran Tenaga Kerja

Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan. Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.

     3. Padat Karya Gaya Baru

Sejalan dengan usaha pemanfaatan potensi tenaga kerja ke arah kegiatan yang produktif, di daerah pedesaan dilaksanakan Proyek Padat Karya Gaya Baru (PPKGB). Proyek PKGB dimaksudkan untuk mendayagunakan kelompok-kelompok tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur, yang produktivitas serta pendapatannya rendah di daerah-daerah yang relatif tertinggal dan padat penduduk. Proyek PKGB juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah kekurangan lapangan kerja yang sewaktu-waktu timbul karena terjadinya bencana alam atau menurunnya kegiatan ekonomi. Sasaran lain dari PPKGB adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpen­dapatan rendah dan juga untuk mengurangi derasnya perpindahan penduduk ke kota-kota besar. Proyek PKGB di samping menunjang usaha pengembangan lingkungan pemukiman juga menunjang pariwisata dan dengan demikian menunjang peningkatan ekspor non-migas. Secara keseluruhan jenis kegiatan Proyek PKGB yang dilaksanakan meliputi pembangunan dan rehabilitasi prasarana ekonomi dan sosial yang dapat berfungsi dan bermanfaat bagi peningkatan produksi, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

     4. Sistem Teknologi Padat Karya

Penerapan teknologi padat karya akan terus dikembangkan di kecamatan-kecamatan yang relatif tertinggal dan padat penduduk. Dalam usaha pengembangannya diutamakan jenis-jenis teknologi yang merupakan sumber pertumbuhan. Misalnya teknologi yang menghasilkan perkembangan kerekayasaan, peningkatan mutu, perkembangan desain dan model. Pengembangan teknologi serupa itu diharapkan menghasilkan lapangan kerja yang akan menyerap tenaga kerja usia muda dan wanita lulusan SMTA, terutama yang berminat terhadap jenis-jenis teknologi yang dapat dipakai sebagai pemula usaha kecil yang mandiri.

     5. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal

Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal yang telah dimulai sejak dahulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikembangkan dalam setiap pemerintahan. Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal itu ditujukan untuk memperbaiki penghasilan kelompok masyarakat yang mempunyai mata pencaharian dengan penghasilan yang masih rendah, seperti buruh tani, petani penggarap yang tidak mempunyai lahan, petani berlahan sempit, peternak kecil, nelayan, pengrajin, wanita dan sebagainya.





Sumber + revisi
Sumber + revisi1
Sumber + revisi2